ecourt / e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System

ecourt

ecourt

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Untuk bisa mendaftarkan perkara harus menjadi pengguna terdaftar atau memiliki akun di e-Court. Pengguna terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan pada Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara D. Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati