Orang yang dititipi barang harus bertanggung jawab atas barang yang dititipkan kepadanya, apabila yang menitipkan meninggal dunia, maka orang yang dititipi barang tersebut harus mengganti barang tadi jika melalaikan dalam pemeliharaannya. Bagikan Copy Link Istihsan Istisna'i adalah qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip khusus. Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanabiyah memiliki pendapat serupa tentang istilah dan penetapan tujuan adanya sebuah istihsan. Baca Sunting Sunting sumber Lihat riwayat.
nest...