Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah: Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat, Ketidakberesan manajemen, Modernisasi Emosi mental, Gabungan beberapa faktor. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Delik rampung dan Delik berlanjut. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut: Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi, Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika, Kolonialisme, Kurangnya pendidikan, Kemiskinan, Tiadanya hukuman yang keras, Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi Struktur pemerintahan, Perubahan radikal, dan Keadaan masyarakat.
nest...