uu ite pencemaran nama baik / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui "Facebook"

uu ite pencemaran nama baik

uu ite pencemaran nama baik

Submit a Comment Cancel reply Your email address will not be published. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Derasnya informasi melalui internet menuntut masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan media sosial, jangan sampai terseret kasus pencemaran nama baik. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum. Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati