Pasal 6. Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 21 1 Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Pasal 5. Huruf j.
nest...