Memberikan layanan kredit Kegiatan bank umum berikutnya yang juga merupakan produk bank umum adalah layanan kredit. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Ayat 2 Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota dewan komisaris dapat menkonsentrasikan diri pada bank tempat yang bersangkutan menjadi anggota dewan komisaris, sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif. Ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli, penasehat dan konsultan ini berlaku pula bagi Bank Campuran. Oleh sebab itu, maka bank sebagai lembaga mempunyai peran untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.
nest...