Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Panji Gumilang dengan pasal penodaan agama, seperti tertuang dalam Pasal a huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dian Andryanto. Ajudan Kapolda Kaltara tewas di rumah dinas - 'Terlalu banyak kejanggalan'. Tempo Channel Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Tempo.
nest...