Master Asesor memiliki fungsi untuk melatih dan menilai calon asesor dan master asesor dalam kerangka pelatihan dan sertifikasi asesor dan master asesor kompetensi. Misi 1. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi. Pengembangan professional. Konfirmasi rekaman mengenai pekerjaan yang memuaskan dan pengalaman kerja.
nest...