Terkait kebijakan pengungsi Rohingya, hal ini mencerminkan bahwa Indonesia lebih condong untuk menjaga kedaulatan negaranya dan menolak intervensi asing, walaupun mendukung prinsip-prinsip R2P secara umum. Salah satu yang mengaturnya adalah konvensi pengungsi, dimana bagi negara yang sudah meratifikasinya berkewajiban untuk menerima karena peraturan tersebut bersifat mengikat. Penjabat Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk menyiapkan lokasi penampungan sementara yang tidak bersinggungan dengan pemukiman masyarakat. Open toolbar Aksesibilitas. Pengungsi Rohingya di Indonesia banyak tersebar ke beberapa daerah.
nest...