Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account Nomor Pembayaran sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya. Telp ext , ext , ext , Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Payment Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.
nest...